Edukasi Hukum bagi Konsumen: Memahami Hak dan Perlindungan dalam Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)
Abstract
Maraknya pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia hampir selalu
dimulai dengan penandatanganan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Namun,
realitas di lapangan menunjukkan banyaknya celah yang merugikan pembeli,
mulai dari telatnya pengiriman unit, koreksi harga sepihak oleh dealer, hingga
penyusunan klausul baku yang berat sebelah. Studi ini menguraikan kedudukan
hukum SPK dalam skema kredit mobil, tanggung jawab perdata pelaku usaha,
serta formulasi perlindungan konsumen yang ideal. Lewat metode doktriner
(yuridis normatif) melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum,
penelitian ini membedah berbagai literatur dan regulasi positif. Hasil kajian
menegaskan bahwa menurut KUHPerdata, SPK memuat kekuatan hukum
mengikat setara kontrak formal yang wajib berlandaskan iktikad baik. Pelaku
usaha memikul tanggung jawab penuh atas kerugian akibat wanprestasi maupun
pelanggaran hak-hak konsumen. Pola perlindungan hukum dijalankan lewat dua
jalur: preventif (keterbukaan informasi dan sensor klausul baku) serta represif
(advokasi sengketa melalui BPSK atau peradilan umum). Ke depan, penguatan
hak konsumen memerlukan standardisasi draf kontrak, pengetatan supervisi
regulasi, dan edukasi hukum yang masif bagi publik.
Downloads
Published
Issue
Section
License
Copyright (c) 2026 Dea Ega Saputri (Author)

This work is licensed under a Creative Commons Attribution-ShareAlike 4.0 International License.

