Edukasi Hukum bagi Konsumen: Memahami Hak dan Perlindungan dalam Surat Pemesanan Kendaraan (SPK)

Authors

  • Dea Ega Saputri Universitas Terbuka Author

Abstract

Maraknya pembiayaan kendaraan bermotor di Indonesia hampir selalu

dimulai dengan penandatanganan Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). Namun,

realitas di lapangan menunjukkan banyaknya celah yang merugikan pembeli,

mulai dari telatnya pengiriman unit, koreksi harga sepihak oleh dealer, hingga

penyusunan klausul baku yang berat sebelah. Studi ini menguraikan kedudukan

hukum SPK dalam skema kredit mobil, tanggung jawab perdata pelaku usaha,

serta formulasi perlindungan konsumen yang ideal. Lewat metode doktriner

(yuridis normatif) melalui pendekatan undang-undang dan konsep hukum,

penelitian ini membedah berbagai literatur dan regulasi positif. Hasil kajian

menegaskan bahwa menurut KUHPerdata, SPK memuat kekuatan hukum

mengikat setara kontrak formal yang wajib berlandaskan iktikad baik. Pelaku

usaha memikul tanggung jawab penuh atas kerugian akibat wanprestasi maupun

pelanggaran hak-hak konsumen. Pola perlindungan hukum dijalankan lewat dua

jalur: preventif (keterbukaan informasi dan sensor klausul baku) serta represif

(advokasi sengketa melalui BPSK atau peradilan umum). Ke depan, penguatan

hak konsumen memerlukan standardisasi draf kontrak, pengetatan supervisi

regulasi, dan edukasi hukum yang masif bagi publik.

 

Downloads

Published

2026-08-30

How to Cite

Edukasi Hukum bagi Konsumen: Memahami Hak dan Perlindungan dalam Surat Pemesanan Kendaraan (SPK). (2026). JURNAL PENGABDIAN, INOVASI, DAN TEKNOLOGI UNGGULAN, 1(1). http://jurnalpitung.or.id/index.php/jp/article/view/25